Oknum TNI Tendang Suporter di Stadion Kanjuruhan, Jenderal Andika Nyatakan Tegas

Oknum TNI Tendang Suporter di Stadion Kanjuruhan, Jenderal Andika Nyatakan Tegas - GenPI.co
Jenderal Andika nyatakan tegas soal oknum TNI tendang suporter di Stadion Kanjuruhan. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merespons terkait video viral anggotanya yang menendang suporter pascapertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Andika mengaku pihaknya sudah melakukan investigasi sejak kemarin terkait video tersebut.

Dia mengatakan akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

BACA JUGA:  Anggota DPR Sebut Jenderal Andika Perkasa Telah Melakukan Terobosan

"Sebab, memang yang viral itu sangat jelas melakukan tindakan di luar kewenangan. Jadi, kami tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana," tegas dia di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Perbuatan oknum TNI tersebut nantinya bisa dikenakan KUHPM Pasal 126 dan kemungkinan ada tambahan KUHP.

BACA JUGA:  KontraS Sebut TNI-Polri Melanggar Hukum Dalam Tragedi Kanjuruhan

Seperti diketahui, Pasal 126 KUHPM menyebutkan militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggap dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara.

Jenderal Andika Perkasa menilai tindakan yang dilakukan oknum TNI itu sudah sangat berlebihan.

BACA JUGA:  Pesan Moeldoko Menohok soal TNI Kepung Lukas Enembe, Senator Filep Beri Respons Tegas

Dia menambahkan tindakan yang terlihat di video tersebut memang bukan tugas anggota TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya