
“Jangan mencemari danau dengan buangan limbah industri, limbah rumah tangga atau perkantoran. Saya dorong Pemda setempat agar segera menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang penggunaan plastik dan pengelolaan sampahnya," lanjutnya.
Menurutnya, sampah plastik telah menjadi masalah serius di dunia. Bahkan Indonesia menjadi negara kedua di dunia dengan sampah plastik terbanyak. Menteri Susi berpesan kepada masyarakat agar menjadi bagian dari solusi dalam memerangi sampah plastik.
“Pengelolaan sampah plastik kan sudah ada peraturannya. Bapak dan ibu di sini bisa mulai dari hal kecil seperti dengan mengurangi penggunaan kantong kresek sekali pakai, air minum kemasan, dan sedotan plastik,” imbaunya.
Menteri Susi menjelaskan, Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Pemerintah juga telah berkomitmen dalam kegiatan Our Ocean Conference 2018 lalu untuk menangani masalah sampah secara serius.
Dengan balutan kebaya warna merah muda, kain tenun, dan ikat kepala sortali khas Batak, Menteri Susi mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah membuat peraturan daerah terkait sampah plastik, khususnya sampah plastik sekali pakai.
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News