Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono penyebar hoaks soal ijazah palsu Presiden Jokowi.

Bambang diketahui ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

"Ya betul (Bambang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

BACA JUGA:  Aria Bima: Yang Nuduh Jokowi Pakai Ijazah Palsu itu Orang Gila

Kendati demikian, Dedi mengatakan bahwa penangkapan Bambang bukan terkait dugaan ijazah palsu miliki presiden Jokowi, melainkan terkait penyebaran ujaran kebencian.

"Info dari Dirtipidsiber, terkait ujaran kebencian dan penistaan agama," ujar dia.

BACA JUGA:  Polres Jakarta Selatan Tegas, Rizky Billar Siap-siap

Dedi pun menyebut pihaknya akan memaparkan lebih lanjut soal penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang akan digelar di Bareskrim Polri, pada malam hari ini.

"Ya, nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag sama Dirtipidsiber yang akan rilis," tandasnya.

BACA JUGA:  Pengangkatan Lukas Enembe Jadi Kepala Suku Besar Menimbulkan Konflik di Papua

Seperti diketahui, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya