BKN Bongkar Honorer yang Ditolak Masuk Pendataan Non-ASN, Ini Sebabnya

BKN Bongkar Honorer yang Ditolak Masuk Pendataan Non-ASN, Ini Sebabnya - GenPI.co
BKN Bongkar Honorer yang Ditolak Masuk Pendataan Non-ASN, Ini Sebabnya. Foto: JPNN/GenPI,co

Seperti diketahui, BKN menolak data 152.803 honorer yang masuk pendataan non-ASN.

Data tersebut sudah diumumkan BKN lewat uji publik pendataan non-ASN sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan jumlah honorernya.

Sementara itu, Karo Humas BKN Satya Pratama sebelumnya menjelaskan, BKN mencatat 152.803 data non-ASN (per 7 Oktober 2022) sejumlah jabatan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

BACA JUGA:  MenPAN-RB Azwar Anas Mendadak Beri Penghargaan ASN di Gorontalo, Kok Bisa?

"Kami meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi validasi (verval) kembali daftar honorer yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non-ASN," kata Satya Pratama di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Satya Pratama menjelaskan hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/BSI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Isran Noor Bikin Tenaga Honorer Bahagia, Solusinya Patut Ditiru

Sebelumnya, BKN juga telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.

Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar honorer di lingkup instansi pusat. Sebanyak 1.879.903 di lingkup instansi daerah.

BACA JUGA:  Sempat Senang, Para Guru Honorer Kini Murka Lihat SSCASN

Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK instansi. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya