
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebgai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.
KPK menetap Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya MIU (Miftahul Ulum) yang ikut andil dalam melakukan tindakan korupsi.
Dalam konferensi persnya KPK menyatakan, bahwa Imam Nahrawi telah menerima uang sebagai fee pengajuan proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Baca juga :
KPAI vs PB Djarum: Menpora Imam Nahrawi Keluarkan Sikap Tegas
Menpora Imam Nahrawi Tumbangkan Chris John
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News