Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan Terkait Pencucian Uang

Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan Terkait Pencucian Uang - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Foto: Antara

GenPI.co - Pendiri Kaskus Andrew Darwis dilaporka ke Polda terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pelapor Titi Sumawijaya Empel.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan kronologis berawal ketika Titi menandatangani kerja sama investasi dengan Susanto Tjiputra pada 8 November 2018.

"Pelapor mengajukan pinjaman kepada Susanto Rp 15 miliar tapi sebenarnya tidak ada kerja sama investasi dalam hal apapun," kata Argo di Polda, Rabu (18/9).

BACA JUGAPendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polda

Susanto memberi batas waktu pengembalian pinjaman selama 15 tahun kepada Titi dan pada tahun keempat diwajibkan membayar bunga satu persen.

Menurut Argo, saat itu Titi menerima sejumlah dana Rp 5 miliar dengan jaminan sertifikat berupa hak guna bangunan (HGB) atas nama Titi berada di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Sekitar Desember 2018, Titi meminta Budi Sadono mengecek sertifikat HGB gedung itu ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, namun sertifikat telah berubah kepemilikan menjadi milik Andrew Darwis.

"Sudah beralih kepemilikan atas nama Andrew Darwis," ujar Argo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya