Menpora Imam Nahrawi Terima Suap Rp 26,5 Miliar

Menpora Imam Nahrawi Terima Suap Rp 26,5 Miliar - GenPI.co
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers terkait penetapan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: Benardy Ferdiansyah/ANT

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka. Menteri asal PKB itu diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.

"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Alexander mengatakanbahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui MIU diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

BACA JUGAPKB akan Tabayyun Penetapan Tersangka Menpora Iman Nahrawi

"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.

Imam Nahrawi melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Benardy Ferdiansyah/ANT)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya