
Akan tetapi, penyidik telah menetapkan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku operator PSSI sebagai tersangka dengan Pasal 359 KUHP juncto 360 KUHP.
"Dengan ditetapkannya Akmad Hadian Lukita sebagai tersangka, pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga pada ketum PSSI dan jajaran Exco PSSI," tutur Sugeng.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News