Polisi Tangkap Majikan Sadis yang Siksa Pembantu

Polisi Tangkap Majikan Sadis yang Siksa Pembantu - GenPI.co
Polisi menangkap pasutri tersangka penganiayaan pembantu di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat. FOTO: Antara

GenPI.co - Polisi menangkap majikan yang juga pasangan suami istri berinisial YK (29) dan LF (29), warga Desa Cilame, Cimahi, Kabupaten Bandung, yang menyiksa pembantu secara sadis.

Korban berinisial R (29), dianiaya hingga mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra mengatakan korban diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI dan Polri ketika disekap di rumah manjikannya.

"Pelaku melakukan tindak pidana yang merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan," kata Niko di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (31/10).

Wakapoles menjelaskan korban telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka dan mendapat perlakuan penganiayaan sejak tiga bulan lalu.

"Ini masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan," ungkapnya.

BACA JUGA:  Catat Nih, Agenda Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Ketiga

Niko menjelaskan awalnya timbul kecurigaan dari warga setempat bahwa setiap malam di rumah pelaku selalu terdengar suara jeritan dan tangisan serta ada suara teriakan marah-marah.

Warga yang penasaran langsung menyelematkan korban dengan berinisiatif menjebol rumah majikannya, ketika para tersangka tak ada di rumahnya.

"Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan seperti tidak mencuci tangan saat menggendong bayi, setrika baju tidak rapih, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya," ungkapnya.

BACA JUGA:  Isu Jokowi Jadi Ketum PDIP, Ganjar: Awas Ada Penumpang Gelap

Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan pasangan suami istri dijerat Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya