Awas, Kendaraan yang Masuk Jalur Sepeda Kena Denda Rp 500 Ribu

Awas, Kendaraan yang Masuk Jalur Sepeda Kena Denda Rp 500 Ribu - GenPI.co
Gubernur DKI Anies Baswedan naik sepeda di jalurnya. Foto: Antaranews

GenPI.co - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan denda terhadap kendaraan yang melanggar masuk ke jalur sepeda hingga senilai Rp 500 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan itu sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengamanatkan kendaraan yang menyerobot akan dikenai pelanggaran rambu.

"Jadi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp 500 ribu. Tentu Kita akan dorong begitu jalur sepeda ini dipermanenkan aturan ini diberlakukan," kata Syafrin di Jakarta, Jumat (20/9).

BACA JUGABersepeda, Presiden Jokowi Nikmati Kompleks Candi Borobudur

Syafrin mengatakan ketentuan ini akan berlaku setelah uji coba jalur sepeda dilakukan selama dua bulan sejak 20 September 2019 hingga 19 November 2019.

"Uji coba jalur sepeda akan dilakukan sampai dengan 19 November, setelah itu kita koordinasikan ke penegakan hukum," kata Syafrin.

Tak hanya itu, lanjut Syafrin, jika ada kendaraan yang di parkir di jalur sepeda, petugas akan langsung mendereknya dan akan dikenai denda harian.

"Semuanya, iya. Justru yang parkir langsung kita derek. Langsung kena Rp500 ribu sehari," kata Syafrin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya