"Namun, menjelang periode Nataru kali ini, KAI mengubah sistem penjualan H-45 sebelum keberangkatan," tuturnya.
Eva menerangkan hal tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon penumpang untuk merencanakan perjalanan.
Dia mengingatkan agar para calon penumpang teliti dalam memilih tanggal, rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.
BACA JUGA: Luhut Optimistis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi 2023, Ini Buktinya
Sementara itu, Eva juga mengatakan kepada seluruh calon penumpang agar selalu memperhatikan syarat perjalanan yang berlaku.
"Saat ini PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang mana pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi ketiga (booster, red)," ungkapnya.
BACA JUGA: Masyarakat Dipersilakan Beri Usulan Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Selain itu, Eva menyebut penumpang usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi Covid-19 kedua. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News