Kebakaran Hutan Akibat Ulah Perusahaan Membuka Lahan Perkebunan

Kebakaran Hutan Akibat Ulah Perusahaan Membuka Lahan Perkebunan - GenPI.co
Lahan perkebunan sawit yang terbakar. Foto: Antara

GenPI.co - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan ada tiga faktor penyebab kebakaran hutan, salah satunya pembukaan lahan untuk perkebunan. 

"Api muncul kan tidak mungkin terjadi begitu saja tanpa ada manusia yang membawa api itu," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta, Sabtu (21/9).

Dia mengatakan kebakaran hutan sering kali berkaitan dengan aktivitas perkebunana, korporasi dan masyarakat sering membuka lahan dengan cara membakar hutan karena hal tersebut adalah cara paling gampang dan murah.

BACA JUGAKLHK Bagikan Aksi Heroik Manggala Agni Padamkan Kebakaran Hutan

Oleh sebab itu cara pandang berpikir korporasi dan masyarakat harus diubah dan memberikan penegakan hukum kepada siapa saja yang melakukan pembakaran.

"Ekosistem gambut rusak karena ada perkebunan baik dari masyarakat mau pun korporasi. Mereka biasanya mengubah gambut dari basah menjadi kering agar bisa ditanam," kata dia.

Dia mengatakan KLHK sejak 2015 telah menerapkan sanksi baik adminsitratif mau pun pidana kepada korporasi yang melanggar aturan tersebut. Dia mengatakan pihaknya juga telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti polisi dan pengadilan tinggi negeri untuk menindak pelaku pembakaran hutan.

Menurut dia, beberapa kasus yang telah memberikan efek jera kepada pelaku, namun beberapa pelaku yang telah diberikan sanksi pada 2015 masih berani melakukan pembakaran hutan saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya