Polisi Tangkap Tangan Pelaku Pembakar Lahan

Polisi Tangkap Tangan Pelaku Pembakar Lahan - GenPI.co
Anggota Polres Hulu Sungai Selatan mengamankan pelaku pembakar lahan saat berpatroli karhutla. Foto: Antara

GenPI.co - Polisi menangkap pelaku pembakar lahan di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

"Pelaku bernama Mulyadi (29) masih diperiksa intensif di Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan karena membakar lahan," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Sabtu (21/9).

Dari hasil pengakuan sementara di lapangan, ungkap Rifa'i, pelaku dengan sengaja membakar untuk membuka lahan pertanian yaitu menanam jagung dan kacang.

BACA JUGALebih dari 3 Ribu Jiwa di Kalimantan Tengah Terserang ISPA

"Luas lahan yang terbakar 2.000 meter persegi dan api sudah berhasil dipadamkan oleh personel Polres setempat," jelasnya.

Hingga kini Polda Kalsel dan jajaran sudah memproses 16 kasus karhutla yang naik menjadi Laporan Polisi (LP) dan menetapkan 5 tersangka.

"Untuk penyelidikan ada 50 lebih, namun semuanya masih dilakukan pendalaman apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan untuk penetapan tersangka," beber Rifai'i. (Firman/ANT)
 

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya