Wapres Maruf Amin Minta Masyarakat Tidak Perlu Marah dan Benci soal Perubahan KUHP

Wapres Maruf Amin Minta Masyarakat Tidak Perlu Marah dan Benci soal Perubahan KUHP - GenPI.co
Wapres Maruf Amin minta masyarakat tidak perlu marah dan benci soal perubahan KUHP. Foto: ANTARA

"Kenapa masih egois mau mengesahkan padahal pasal-pasal di dalamnya masih bermasalah? Terburu-buru. Kami baru dapat draf 30 November 2022 paling cepet, kemudian disahkannya pada 6 Desember 2022," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, (6/12/2022).

DPR RI juga seharusnya membutuhkan waktu untuk mengkaji isi pasal tersebut.

Selain itu, perilisan draf RKUHP pada 30 November 2022 juga terkesan dadakan dan penyusunannya tak transparan.

BACA JUGA:  Wapres Maruf Amin Pastikan Hadir ke Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

"Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam penyusunan draf tersebut. Sebab, kami enggak bisa mengakses drafnya. Artinya, pemerintah dan DPR RI tidak melakukan sesuai prinsip transparansi dan juga partisipatif," ungkap dia.

Citra turut menilai segi partisipatif masyarakat juga tak tampak terlihat meski pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Wapres Maruf Amin Beri Peringatan Pemerintah Daerah untuk Antisipasi Bencana Alam

"Kenapa? Sebab, sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, yakni road show ke beberapa kota, dan itu bentuknya presentasi dan pendapat masyarakat hanya didengar secara teknis saja, tetapi tidak dipertimbangkan pendapatnya," tuturnya.(Ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya