19 Warisan Budaya Takbenda 2022 dari Jawa Barat

19 Warisan Budaya Takbenda 2022 dari Jawa Barat - GenPI.co
Tari merak perlu dilestarikan dari level anak-anak hingga orang dewasa. Tarian ini pun sudah mendapatkan predikat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Foto: dok. humas

GenPI.co - Sebanyak 19 produk budaya asal Jawa Barat ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) 2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sertifikat penetapan 19 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) diterima oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Penetapan melalui serangkaian penilaian oleh Tim Ahli WBTb dan sidang penetapan sampai dihasilkan rekomendasi kepada Mendikbud Ristek Nadiem Makarim untuk ditetapkan.

BACA JUGA:  Yura Yunita Sebut Budaya Sunda Jadi Inpirasinya Bermusik

Jabar menjadi terbanyak kedua penerima sertifikat WBTb setelah Daerah Istimewa Yogyakarta (21 sertifikat), sementara total sertifikat WBTb yang diserahkan malam itu sebanyak 200 sertifikat dari 32 provinsi.

Hingga kini total produk budaya yang sudah ditetapkan sebanyak 1.728 WBTb secara nasional.

BACA JUGA:  iForte dan BCA Mengajak Generasi Muda Untuk Mencintai Warisan Budaya

Selain penetapan WBTb, pelestari sastra Jabar Ajip Rosidi juga mendapatkan gelar tanda kehormatan dari Presiden RI Joko Widodo, yakni Bintang Mahaputera Pratama.

Gelar yang sama juga didapat oleh maestro seni tradisi Sunda Gugum Gumbira (Bintang Jasa Naraya). Gelar dan tanda kehormatan dari Presiden ini diterima oleh masing-masing ahli waris.

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Apresiasi Perkembangan Pokemon Sebagai Budaya Pop

Kemendikbud Ristek memberikan pula penghargaan Kategori Pelestari kepada Engkus Ruswana dan berhak mendapatkan pin emas 18 karat seberat 5 gram, piagam penghargaan serta dana apresiasi Rp 50 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya