Korban Kabut Asap Karhutla, Warga Pekanbaru Mengungsi ke Medan

Korban Kabut Asap Karhutla, Warga Pekanbaru Mengungsi ke Medan - GenPI.co
Akibat Kabut Asap Karhutla Warga Pekanbaru mengungsi ke Medan (Sumber foto: GenPI.co/ Heru)

GenPI.co - Pekanbaru masih diselimuti asap hingga hari ini, Selasa (24/9. Rilis dari BMKG Pekanbaru, pada Selassa pagi tadi menyebutkan konsentrasi PM 10 terpantau di level 239.11 kategori "Tidak Sehat".

Warga Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Nita, bersama dua putrinya yang masih kecil memilih mengungsi ke Kota Medan, Provinsi Sumatra utara (Sumut). 

"Situasi kondisi kota Pekanbaru belum normal. Walau kemarin sempat hujan tapi kebakaran dan lahan masih ada. Takutnya asapnya pekat lagi," kata Nita kepada GenPI.co, Senin (24/9) di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru. 

Nita berangkat ke Medan menumpang pesawat Lion Air dari Bandara SSK II tujuan Kualanamu (KNO) Medan pukul 12.35 WIB. Ia bersyukur pesawat yang ditumpanginya itu berangkat tepat waktu. 

"Alhamdulillah tidak delay. Hari Senin kemarin banyak jadwal penerbangan yang terganggu akibat kabut asap. Kami sempat khawatir kalo terjadi delay. Kasian anak-anak," ujar Nita.

Dituturkannya, ia bersama dua buah hatinya akan kembali ke Pekanbaru pada tanggal 30 September 2019. Ia juga berharap kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di Sumatra bisa segera berakhir. 

"Libur sekolah diperpanjang sampai 30 September 2019. Mungkin kami akan kembali ke Pekanbaru sekitar tanggal itu. Lagi pula suami saya tidak ikut ke Medan karena tak bisa cuti. Kasian ditinggal sendiri lama-lama. Semoga musibah ini cepat berakhir," jelas Nita. 

Pety warga Pandau Permai, Kabupaten Kampar, Riau juga melakukan hal yang sama. Ia membawa dua buah hatinya yang masih kecil berumur 5 dan 2 tahun ke Kota Medan.  "Gara-gara kabut asap ini kami dibuat repot terpaksa mengungsi ke Medan. Anak saya yang kecil masih berumur 2 tahun, kakanya 5 tahun," imbuhnya. 

Sementara, Gubernur Riau Syamsuar telah menetapkan status darurat pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan. Status ini berlaku mulai 23 September hingga 31 September 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya