"Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB," ucapnya.
Masa Nataru berlaku mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News