MenPAN-RB Azwar Anas Beber Skema Baru Pensiun dan Kenaikan Pangkat ASN, Siap-siap!

MenPAN-RB Azwar Anas Beber Skema Baru Pensiun dan Kenaikan Pangkat ASN, Siap-siap! - GenPI.co
MenPAN-RB Azwar Anas Beber Skema Baru Pensiun dan Kenaikan Pangkat ASN, Siap-siap!. (Foto Humas KemenPAN-RB/HO - GenPI.co)

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas mengaku kememnteriannya bersama BKN menargetkan pemangkasan pelayanan mulai berjalan pada Januari 2023.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Azwar Anas dalam paparan kinerja KemenPAN-RB pada Jumat, 30 Desember 2022.

Menurut Menteri Azwar Anas, dalam skema terbarunya, pemangkasan pelayanan kepegawaian dilakukan baik dari aspek proses bisnis pelayanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan.

BACA JUGA:  3 Zodiak Penuh Hoki Tahun Baru 2023, Siap-siap Bergelimang Rezeki Mendadak

"Tiga bulan terakhir BKN dan KemenPAN-RB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis pelayanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," kata Menteri Azwar Anas.

"Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS," sambungnya.

BACA JUGA:  Rezekinya Meledak Tak Keruan, 4 Weton Sukses Besar Mulai Januari 2023

Tidak hanya itu, menurut Menteri Azwar Anas, seluruh pelayanan kepegawaian juga ditargetkan akan dilakukan melalui satu sistem yang sama, yakni Sistem Informasi ASN (SIASN) dan sekaligus mendukung target pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menurut Menteri Azwar Anas, pemangkasan pelayanan kepegawaian yang telah dilakukan di antaranya proses bisnis pelayanan pensiun dari semula 5 tahapan yang harus dilalui PNS menjadi hanya 2 tahapan.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Tahun Baru 2023: Virgo Jangan Hambur Uang, Aries Hati-Hati, Scorpio Untung Besar

Pelayanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya