Pengesahan RUU PKS Ditunda, Begini Kata MUI

Pengesahan RUU PKS Ditunda, Begini Kata MUI - GenPI.co
Aksi sejumlah orang yang mengingkinkan DPR segera mengesahkan RUU PKS (foto: GenPI.co)

 

Bambang mengatakan, pembahasan RUU PKS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019.

"DPR saat ini bisa melakukan 'carry over' terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3)," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mendukung penundaan RUU PKS oleh DPR.

Ia menilai RUU PKS telah menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kelompok masyarakat. Sehingga perlu ada pendalaman lebih lanjut terkait RUU PKS.

"RUU PKS juga harus menunggu pengesahan RKUHP, karena beberapa pasal sanksi pidananya merujuk kepada pasal-pasal dalam KUHP, agar sinkron," kata Zainut.

Zainut menyesalkan penundaan pengesahan RUU KUHP mengingat ada kebutuhan mendesak Bangsa Indonesia memiliki KUHP yang berpijak dan bersumber dari nilai-nilai moral, agama dan budaya sendiri. (ANT)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya