Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menjelaskan AR dijerat Pasal 312 UU Lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Menurut dia, AR tidak menghentikan kendaraan serta tak memberikan pertolongan atupun melaporkan kecelakaan kepada petugas terdekat.
berdasarkan Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, AR terancam pidana penjara paling lama tiga tahun.
BACA JUGA: Soal Video Viral Aksi Ibu-ibu Joget di Masjid Raya Al-Jabbar, Ridwan Kamil Tegas
“Dalam keterangannya kepada petugas, sopir truk sempat melanjutkan pekerjaannya dan selama dua hari bersembunyi di rumahnya,” ucap Galih. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News