Andi Melyani mengatakan banyak honorer K2 yang menyambut positif rakor KemenPAN-RB, BKN, dan asosiasi pemda.
Menurut Andi Melyani, dalam masa penantian ini, seluruh honorer dalam kegalauan, harap-harap cemas menunggu kebijakan apa yang akan diambil pemerintah.
"November bukan waktu lama. 28 November 2023 tanggal yang menakutkan buat honorer karena itu deadline tidak ada lagi namanya honorer," jelas Andi Melyani.
BACA JUGA: Nasib Honorer di Ujung Tanduk, MenPAN-RB Azwar Anas Kuak Solusi Terbaik
Oleh sebab itu, kata Andi Melyani, adanya pertemuan para kepala daerah dengan MenPAN-RB Azwar Anas dan Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana cukup menenangkan mereka.
Pasalnya, pertemuan tersebut menjadi langkah awal yang baik. Karena selama ini kepala daerah tidak pernah tahu apa penyebab pemerintah pusat sulit menyelesaikan honorer.
BACA JUGA: Nasib 3 Weton Bisa Kaya Mendadak, Masa Depannya Akan Cerah
Dengan demikian kepala daerah bisa menyampaikan juga pentingnya peranan honorer di instansi yang dipimpinnya. Bukan hanya guru dan nakes, tetapi juga tenaga administrasi.
"Tenaga administrasi juga berhak jadi ASN. Jangan dianaktirikan dengan guru dan tenaga kesehatan," kata Andi Melyani.
BACA JUGA: Manfaat Jus Lidah Buaya untuk Kesehatan, Bikin Kadar Gula Darah Stabil
Seperti diketahui, bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyebutkan terhitung 28 November 2023 struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News