BAZNAS Ajak Masyarakat untuk Berzakat Selama Ramadan 2023

BAZNAS Ajak Masyarakat untuk Berzakat Selama Ramadan 2023 - GenPI.co
Ilustrasi - BAZNAS ajak masyarakat untuk berzakat selama Ramadan 2023. Foto: Envato Elements

GenPI.co - Tren donasi digital sangat diminati masyarakat Indonesia sepanjang 2022 dengan tercatat total donasi digital yang disalurkan melalui GoPay mencapai Rp 154 miliar.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA mengajak masyarakat di seluruh Indonesia untuk berzakat, infak, dan sedekah selama momen Ramadan 2023.

"Bertepatan dengan momen Ramadan 2023, mari bersama-sama meningkatkan zakat yang kini semakin dipermudah dengan keberadaan platform terpercaya seperti GoPay," ujar Noor dalam keterangannya, Minggu (2/4/2023). 

BACA JUGA:  Gandeng Baznas, Anies Bangun 136 Unit Rumah Kampung Gembrong

Dia juga menambahkan selama pandemi covid-19, peningkatan masyarakat berinfak dan bersedekah begitu luar biasa, sehingga angkanya melebihi 40 persen, dan mayoritas berasal dari kalangan anak-anak muda.

"Kami optimis untuk terus membantu masyarakat mewujudkan kesejahteraan yang merata setelah masa pandemi dengan mengedukasi kemudahan donasi dan zakat digital," jelasnya.

BACA JUGA:  Himpunan Zakat dari PNS Sedikit, Baznas: Gaji Mereka Masih Kecil

Sementara itu, Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata menyebutkan masyarakat mengadopsi kebiasaan baru pada masa pandemi, termasuk untuk berdonasi secara digital.

"Sepanjang 2022, kami melihat BAZNAS merupakan salah satu lembaga amal zakat yang dipercaya dan paling banyak digunakan oleh pengguna GoPay unstuk berbagi kebaikan kepada sesama, melalui donasi, zakat, infaq, maupun sedekah," ungkap dia.

BACA JUGA:  Pencapaian Baznas Batam di 2021 Tembus Rp18 M, tapi Belum Puas

Seperti diketahui, donasi digital memegang peranan penting dalam membantu masyarakat tanpa adanya batasan (seamless).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Jepang Mulai Tekan Apple dan Google - JPNN.com

Jepang Mulai Tekan Apple dan Google

Kabinet Jepang telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU), untuk mengatur toko aplikasi ponsel pintar, khususnya Apple dan Google