“Setelah mendapatkan laporan, personel Polres Bireuen langsung mengamankan barang tersebut,” ujarnya.
Mike mengungkapkan sebelumnya tim KIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh menangkap empat pelaku inisial D, T, W, dan P.
Keempatnya yang diduga membawa narkoba itu ditangkap di perairan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada 19 Maret 2023.
BACA JUGA: 81 Orang Mengungsi Seusai Musibah 26 Rumah Terbakar di Aceh Tengah
“Mereka mengaku membuang 30 bungkus sabu dalam dua jeriken biru. Satu jeriken ditemukan nelayan itu,” ucapnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News