Sedangkan untuk jumlah tersangka saat ini masih dua, yakni Slamet Tohari alias Mbah Slamet dan Budi Santoso yang membantu dukun.
Adapun pasal yang disangkakan yakni 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News