Polisi Tetapkan 1 Tersangka Ledakan Bubuk Mercon di Jepara

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Ledakan Bubuk Mercon di Jepara - GenPI.co
Polres Jepara, Jawa tengah menetapkan satu orang tersangka dalam ledakan diduga dari bubuk bahan mercon. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co - Polres Jepara, Jawa tengah menetapkan satu orang tersangka dalam ledakan diduga dari bubuk bahan mercon di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan tersangka berinisial HM yang merupakan warga Desa Kedungmalang.

“HM merupakan pemilik dari bubuk bahan peledak,” katanya dikutip dari Antara, Senin (10/4).

BACA JUGA:  Menilik Jasa Besar RA Kartini, Kenalkan Ukiran Jepara ke Dunia

Dari penyidikan sementara, pelaku mengaku memperjualbelikan bubuk petasan itu karena motif ekonomi.

Pelaku diketahui menaruh bubuk petasan di luar karena saat meraciknya muncul reaksi panas. HM pun membawanya ke luar rumah.

BACA JUGA:  Tertipu Investasi Bodong, Sejumlah Orang di Jepara Lapor Polisi

Bubuk petasan tersebut kemudian ditaruh di belakang bangunan SDN 1 Kedung. Pada saat itu, bersamaan ada anak yang sedang mencari ember.

“Salah seorang dari anak itu menendang embernya. Kemudian terjadi ledakan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Hore, Jepara Keluar Dari Zona Merah Covid-19

Bubuk petasan yang meledak sekitar pukul 10.00 WIB pada Minggu (9/4) itu menyebabkan lima rumah rusak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya