Hari Batik Nasional, Pejabat dan Pegawai Wajib Pakai Batik

Hari Batik Nasional, Pejabat dan Pegawai Wajib Pakai Batik - GenPI.co
Pegawai di lingkungan Pemprov Riau mengenakan pakaian batik (Foto Heru/GenPI.co)

GenPI.co - Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober, Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) untuk mengenakan baju batik.

“Sehubungan hal tersebut, untuk mengenakan baju batik pada hari Rabu 02 Oktober 2019,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Ahmadsyah Harrofie, Selasa (1/10).

Ahmadsyah menjelaskan, surat edaran itu menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Hadi Prabowo, nomor 003.3/10132/SJ, tanggal 01 Oktober 2019.  Menyampaikan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 33 tahun 2009, tentang Hari Batik Nasional.

BACA JUGAKoleksi Batik Rusunawa Marunda Dipamerkan Dalam Busana Modern

Disebutkan juga, batik Indonesia telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Non Bendawi oleh UNESCO. Maka untuk itu dihimbau kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengenakan baju batik.

UNESCO juga mengakui batik sebagai warisan dunia karena memenuhi kriteria, antara lain kaya dengan simbol dan makna filosofi kehidupan rakyat Indonesia. Tradisi itu juga sudah ditemui di Toraja, Flores, Halmahera, dan Papua, wilayah yang minim dipengaruhi kebudayaan Hinduisme atau Buddhisme dari India.
 

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya