Jumlah Siswa Korban Tindak Asusila Oleh Guru di Bengkulu Bertambah

Jumlah Siswa Korban Tindak Asusila Oleh Guru di Bengkulu Bertambah - GenPI.co
Siswa korban tindak asusila yang dilakukan oleh seorang guru honorer di Kabupaten Bengkulu Utara terus bertambah. (Foto: ANTARA/Anggi Mayasari)

Kemudian juga pasal 292 KUHP dengan dengan hukuman penjara 15 tahun.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, karena melanggar UU Perlindungan Anak,” ucapnya. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya