Prajurit Akan Diberi Efek Jera Jika Terlibat Perkelahian TNI Polri di NTT

Prajurit Akan Diberi Efek Jera Jika Terlibat Perkelahian TNI Polri di NTT - GenPI.co
Prajurit yang terbukti terlibat dalam perkelahian TNI Polri di GOR Oepoi Kupang akan diberi efek jera. (Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

GenPI.co - Prajurit yang terbukti terlibat dalam perkelahian TNI Polri di GOR Oepoi Kupang akan diberi efek jera.

Laksamana Muda TNI Edwi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan investigasi dan penyelidikan dalam peristiwa keributan yang terjadi Rabu (19/4) malam itu.

“Kami sudah siapkan beberapa pasal untuk memberi efek jera kalau ada prajurit yang terlibat,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (21/4).

BACA JUGA:  Perkelahian TNI Polri di NTT, Kapolda Sebut Ada Kesalahpahaman

Prajurit yang terlibat keributan itu bisa dikenakan dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan.

“Kemudian dijunctokan ke Pasal 192 KUHP mengenai perusakan terhadap fasilitas lalu lintas,” tuturnya.

BACA JUGA:  TNI vs Polisi di Kupang: Pos Lebaran 2023 Dirusak, Mobil Dibakar

Selanjutnya juga bisa disangkakan dengan Pasal 103 KUHP Militer. Berdasar KUHP, ancaman hukumannya penjara 7 sampai 9 tahun.

Sedangkan untuk di KUHP Militer dikenakan penjara dua tahun.

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem di Kupang, Nelayan Pilih Amankan Kapal

Dalam proses penyelidikan, sampai saat ini masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya