Rugi Etiket Biru Bening's Skincare Dijual Bebas, Konsumen Lapor Polisi

Rugi Etiket Biru Bening's Skincare Dijual Bebas, Konsumen Lapor Polisi - GenPI.co
Seorang konsumen dikabarkan melapor ke polisi lantaran merasa dirugikan karena produk etiket biru bening's skincare dijual secara bebas. (foto: Dok Andi Windo Wahidin)

GenPI.co - Seorang konsumen dikabarkan melapor ke polisi lantaran merasa dirugikan karena produk etiket biru bening's skincare dijual secara bebas.

Konsumen tersebut adalah Daminari, yang melaporkan hal itu ke pihak kepolisian di Subdit Indag Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Tentu saja, Daminari tidak sendirian. Dirinya ditemani oleh kuasa hukumnya yang bernama Andi Windo Wahidin.

BACA JUGA:  4 Skincare Wajib untuk Atasi Wajah Beruntusan, Jangan Skip!

Dilansir dari JPNN, Minggu (14/5), produk etiket biru bening's skincare dalam ilmu farmasi bisa dijual harus melalui konsultasi dokter.

Itu artinya, etiket biru bening's skincare tidak bisa diperjualbelikan secara bebas di kalangan umum.

BACA JUGA:  Industri Skincare Menjamur, Skinproof Bantu Merek Lokal Uji Kelayakan Produk

Andi menilai pihak Bening's Skincare diduga sudah melakukan pelanggan hukum karena memperjualbelikan secara bebas produk skincare yang beretiket biru tanpa Konsultasi dokter.

"Tanpa keterangan dari konsultasi dokter itu yang diresepkan itu menyalahi perundangan undang undang kesehatan pasal 196 dan pasal 197," kata Andi yang juga Direktur LKBH Perempuan & Anak Indonesia.

BACA JUGA:  Hidrasi Kulit dari Akar, Skincare Korea ini Hadirkan Formulasi untuk Kulit Berminyak

Andi menjelaskan pihaknya telah memiliki barang bukti, berupa paket skincare, yang di dalamnya terdapat produk beretiket biru.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Produk Etiket Biru Bening's Skincare Dijual Bebas, Konsumen Merugi Lapor Polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya