PLN Penuhi Syarat Dokumen RTD, Bupati Cirebon Dukung Pembangunan Bendungan Karedok

PLN Penuhi Syarat Dokumen RTD, Bupati Cirebon Dukung Pembangunan Bendungan Karedok - GenPI.co
Pemerintah Kabupaten Cirebon menyetujui dokumen Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Karedok untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede. Foto: dok. PLN

GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Cirebon menyetujui dokumen Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Karedok untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede yang akan dikerjakan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT).

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan pihaknya siap mendukung pembangunan Bendungan Karedok.

"Penting bagi kita untuk mengetahui dengan betul pedoman RTD ini apabila terjadi kondisi darurat masyarakat tidak panik, meskipun kita tidak pernah mengharapkan kondisi seperti itu sampai terjadi," kata Imron dalam keterangan resmi, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA:  Berada di Bawah SUTET, UMKM Sentra Kuliner Teras Gunung Dapat Bantuan dari PLN

General Manager PLN UIP JBT Djarot Hutabri EBS menyebut dokumen RTD merupakan salah satu syarat administrasi yang wajib dipenuhi PLN.

Dokumen RTD tersebut untuk mendapatkan izin penggenangan awal Bendungan Karedok untuk PLTA Jatigede.

BACA JUGA:  Dua Jalur Transmisi untuk KCJB Rampung, PLN Sebut Pentingnya Sistem Kelistrikan Andal

"Bendungan sangat diperlukan untuk mengatur debit air yang keluar dari turbin PLTA Jatigede agar kebutuhan irigasi tidak terganggu," ujar Djarot.

Djarot mengatakan Bendungan Karedok dibangun dengan tingkat kompleksitas dan ketelitian yang sangat tinggi, sehingga sangat kecil kemungkinan terjadi keruntuhan bangunan.

BACA JUGA:  PLN Tuntaskan Pembangunan 3 Infrastruktur Kelistrikan untuk Proyek KCJB

"Kabupaten Cirebon termasuk wilayah yang memiliki potensi dampak paling kecil apabila terjadi keruntuhan bendungan," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya