Kucing Milik Warga Riau Ditolak Masuk ke Batam untuk Cegah Rabies

Kucing Milik Warga Riau Ditolak Masuk ke Batam untuk Cegah Rabies - GenPI.co
Dua kucing milik warga Riau ditolak masuk ke Batam dalam upaya cegah rabies pada Kamis (22/6). (Foto: ANTARA/HO-Humas Karantina Pertanian Batam)

GenPI.co - Dua kucing milik warga Riau ditolak masuk ke Batam untuk mencegah penyebaran penyakit rabies, Kamis (22/6).

Sub-koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Batam Romauli B Simatupang mengatakan penolakan ini sudah sesuai prosedur yang ada.

“Ada dua kucing yang ditolak masuk ke Batam,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/6).

BACA JUGA:  7 Orang Meninggal Dunia Akibat Digigit Hewan Rabies di Sulawesi Selatan

Dia mengungkapkan dua kucing itu dibawa pemiliknya yang menyeberang menggunakan KMP Lome asal Sungai Pakning, Kabupaten Siak, Riau.

Kapal tersebut selanjutnya bersandar di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (22/6) kemarin.

BACA JUGA:  9 Anjing Ditemukan Terinfeksi Rabies di Bali, Vaksinasi Digencarkan

Romauli mengungkapkan dasar dari penolakan masuknya kucing itu yakni SE Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0257.b/kdh.Kepri.524/04.09.

Surat Edaran tersebut mengatur mengenai Kewaspadaan Terhadap Penyakit Rabies yang melarang hewan penular rabies masuk ke wilayah Kepri.

BACA JUGA:  2 Balita dan 1 Orang Dewasa Meninggal Akibat Gigitan Anjing Rabies di TTS

Adapun hewan yang berpotensi menularkan rabies itu di antaranya meliputi anjing, kucing, kera dan lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya