Hore, Indonesia Bebas Minyak Goreng Curah Tahun 2020

Hore, Indonesia Bebas Minyak Goreng Curah Tahun 2020 - GenPI.co
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat peluncuran ‘Wajib Kemas Minyak goreng’ di Jakarta, Minggu (6/10). (Antara)

"Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi,” ujar Mendag.

Mendag juga mengungkapkan Indonesia merupakan salah satu negara penghasil dan pengekspor minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Namun, hal tersebut perlu dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk turunan Crude Palm Oil (CPO) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan dapat menangkal kampanye negatif produk CPO Indonesia dan pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan kecintaan masyarakat akan produksi negeri sendiri," lanjut Mendag.

Mendag berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.

"Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat. Selain itu, dengan menggunakan minyak goreng kemasan dapat meningkatkan derajat dan martabat bangsa," pungkasnya.(ANT)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya