
Dalam Pasal 6 ayat 3 disebutkan gubernur atau bupati/wali kota dalam menandatangani perjanjian induk wajib mendapatkan persetujuan DPRD mengenai dukungan pemerintah daerah dalam program pinjaman bersubsidi dan penjaminan serta pemotongan DAU dan/atau DBH.
Herman menjelaskan kondisi keuangan PT AMGM beberapa tahun terakhir tergolong sehat.
"Lantas, untuk apa meminjam ke pihak ketiga?" ucap anggota dewan dua periode itu.
BACA JUGA: PAN NTB Usung Erick Thohir Cawapres Prabowo atau Ganjar, Prestasinya Banyak
Dugaan soal pinjaman yang sudah cair bisa diketahui dari data pengadaan online di PT AMGM.
Pada 2023 ada pengadaan pipa, rehabilitasi, dan kontruksi yang nilainya cukup besar, yakni mulai Rp 2 miliar sampai Rp 37 miliar untuk beberapa pengadaan. Totalnya lebih dari Rp 100 miliar.
BACA JUGA: Polda NTB Usut Kasus Polisi Tembak Kaki Warga yang Halau Tambang Ilegal
"Kami memang pernah dengar soal pengadaan pipa itu. Nanti kami tanyakan juga kepada direkturnya," kata Herman.
Sementara itu, Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini yang dikonfirmasi GenPI.co NTB belum memberikan tanggapan soal pinjaman tersebut. (Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB)
BACA JUGA: PDIP: Masyarakat NTB Tidak Bersyukur Jika Tak Pilih Ganjar Pranowo
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News