Waduh! Fenomena Pernikahan Usia Dini di Indonesia Mengkhawatirkan Tingkat ASEAN

Waduh! Fenomena Pernikahan Usia Dini di Indonesia Mengkhawatirkan Tingkat ASEAN - GenPI.co
Ilustrasi - Fenomena pernikahan usia dini di Indonesia mengkhawatirkan tingkat ASEAN. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Pernikahan usia dini di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dengan berdasarkan data UNICEF per akhir tahun 2022, saat ini Indonesia berada di peringkat ke-8 di dunia dan ke-2 di ASEAN, dengan total hampir 1,5 juta kasus.

Selain itu, data Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) RI, pengadilan agama menerima 55.000 permohonan dispensasi pernikahan usia dini di sepanjang 2022, atau hampir dua kali lipat jumlah berkas serupa pada tahun sebelumnya. 

Hingga 2022, perempuan dibawah usia 16 tahun menjadi yang paling banyak terdampak dari kasus ini, yaitu sebanyak 14,15%. 

BACA JUGA:  Selain Perceraian, Ini 3 Dampak Mengerikan Pernikahan Usia Dini

Prevalensi tersebut meningkat secara signifikan selama pandemi covid-19, didorong oleh faktor-faktor seperti naiknya angka putus sekolah, kondisi ekonomi keluarga yang menurun, kepatuhan terhadap agama dan adat istiadat, serta pengaruh teman-teman sejawat yang menikah dini.

Tren yang memprihatinkan ini terus berlanjut meskipun pemerintah telah mengamandemen Undang-Undang Perkawinan pada 2019, yang menaikkan usia minimum pernikahan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki.

BACA JUGA:  3 Penyebab Kandasnya Pernikahan Usia Dini, Pikir-Pikir Lagi!

Sebuah studi yang dilakukan oleh Danusha Jayawardana selaku Research Fellow Monash University, mengungkap praktik pernikahan usia dini, terutama bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun, berdampak negatif pada kesejahteraan mental perempuan.

Studi ini melibatkan 5.679 perempuan sebagai sampel, dimana 30% di antaranya menikah pada usia 18 tahun.

BACA JUGA:  Bicarakan 3 Hal Ini dengan Pasangan agar Pernikahan Jauh dari Konflik

Sedangkan, status kesehatan mental mereka dinilai menggunakan Skala Depresi Pusat Studi Epidemiologi (CES-D-10) yang menunjukkan bahwa penundaan satu tahun dalam rencana pernikahan, atau setelah 18 tahun, mampu mengurangi risiko perempuan mengalami depresi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya