Untuk Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Peradilan, MA Gandeng Pos Indonesia

Untuk Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Peradilan, MA Gandeng Pos Indonesia - GenPI.co
Pos Indonesia bersama Mahkamah Agung (MA) terus menguatkan kerja sama. Foto: dok. humas

GenPI.co - Pos Indonesia bersama Mahkamah Agung (MA) terus menguatkan kerja sama dan kolaborasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Direktur Utama Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi mengatakan pihaknya menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Pos Indonesia dengan MA pada Mei lalu.

MA menggandeng Pos Indonesia untuk penanganan kiriman dokumen surat tercatat dari semua instansi peradilan di bawah MA melalui jaringan Pos di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia Sabet 2 Penghargaan Bergengsi

MA menyepakati penggunaan jasa ekspedisi Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen surat tercatat, seperti surat panggilan sidang, surat putusan pengadilan, dan dokumen peradilan lainnya.

"Kami sampaikan terima kasih karena Pos Indonesia sudah mendapatkan kepercayaan dari MA untuk melakukan kiriman surat peradilan. Amanah ini akan kami jaga dan laksanakan sebaik-baiknya," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (14/7/2023).

BACA JUGA:  Pos Indonesia Dukung UMKM Perluas Akses Pasar Internasional ke Madagaskar

Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia Siti Choiriana yang akrab disapa Ana menyebut MA memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia, seperti Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler.

"Teknologi kami memberi informasi status surat tersebut sudah diterima oleh siapa, kapan, lengkap dengan koordinat penerima," ucapnya.

BACA JUGA:  TelkomProperty dan US Space Hadirkan Xircle di Bandung untuk Wadah Perkembangan UMKM

Menurut Ana, dengan menggunakan layanan Pos Indonesia biaya pengiriman akan lebih murah dan kerahasiaan database penerima juga terjamin karena dilakukan oleh petugas khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya