Kota Bandung Darurat Sampah, Satgas pun Dibentuk

Kota Bandung Darurat Sampah, Satgas pun Dibentuk - GenPI.co
Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Sarimukti mengalami kebakaran. Foto: dok. humas

GenPI.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kedaruratan Sampah.

Hal itu menyusul telah ditetapkannya status Darurat Sampah seiring dengan keputusan Gubernur Jawa Barat dalam surat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya.

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Forkopimda mengenai penanganan masalah sampah.

BACA JUGA:  PT Uni-Charm Indonesia Tbk & JCI Lakukan Kegiatan Edukasi Pemilahan Sampah di Jombang

"Satgas melibatkan semua unsur mulai dari kepolisian, TNI, dan sebagainya," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (28/8/2023).

Ema menyebut Pemkot Bandung akan menggandeng Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD untuk keperluan lahan, mengingat Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Sarimukti mengalami kebakaran.

BACA JUGA:  Peduli Bumi, Sociolla dan Innisfree Ajak Masyarakat Daur Ulang Sampah Skincare

"Kerja sama ini terkait pemanfaatan lahan Pussenkav untuk keperluan penanganan sampah di wilayah Kota Bandung," tuturnya.

Lahan yang hendak dimanfaatkan, yakni di kawasan Pusat Pendidikan Kavaleri (Pusdikkav) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

BACA JUGA:  Mejeng di Apurva Bali, Instalasi Seni Ari Bayuaji Tampilkan Daur Ulang Sampah Laut

Lahan seluas 3 hektare itu diperkirakan mampu membantu penanganan sampah di Kota Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya