Gara-gara Joker, BPJS Kesehatan Disomasi oleh YLBHI

Gara-gara Joker, BPJS Kesehatan Disomasi oleh YLBHI - GenPI.co
Postingan BPJS Kesehatan yang mengaitkan ODGJ dengan Joker (Foto: Dok. YLBHI)

GenPI.co - Kontroversi yang ditimbulkan film Joker rupanya sampai pula ke Indonesia. Jika di luar negeri, polisi sibuk menjaga kemungkinan terjadi kekerasan akibat film itu, di dalam negeri kejadiannya cukup aneh karena melibatkan dua institusi.

Adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah komunitas peduli kesehatan jiwa melayangkan somasi ke pada Dirut BPJS Kesehatan. Somasi  terkait terkait postingan di akun media sosial BPJS Kesehatan yang mengaitkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan karakter fiksi Joker.

BACA JUGA: Joker, Tuai Jutaan Dolar dan Kontroversi di Waktu Bersamaan

Somasi tersebut diunggah YLBHI melalui situs resminya ylbhi.or.id pada Rabu (9/10). Dalam somasi itu, YLBHI mempermasalahkan unggahan BPJS Kesehatan pada tanggal 8 Oktober 2019.

Unggahan tersebut menyebutkan bahwa “JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya”.

"Bahwa dalam perundang-undangan yang mengatur tentang ODGJ/PDM, tidak satupun yang menyatakan ODGJ/PDM serta merta adalah pelaku tindak pidana atau kriminal, ataupun dapat menjurus kepada perilaku tindak pidana," bunyi salah satu poin dalam somasi tersebut.

YLBHI mengkritik iklan BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa seorang ODGJ yang tidak mendapatkan perawatan akan menjadi seperti Joker. Padahal, menurut YLBHI, Joker menjadi tokoh kriminal dilatarbelakangi sejarah penyiksaan terhadap dirinya.

"Bahwa tokoh fiksi Joker adalah penggambaran individu pribadi yang memang mempunyai kelainan mental psikopat, tapi juga dibentuk oleh sejarah penyiksaan terhadap dirinya, yang dalam kasus dan bagi dirinya pribadi, Joker menjadi seorang tokoh kriminal atau pelaku tindak pidana," lanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya