
Jangka waktu pemberian bantuan pangan tersebut adalah selama tiga bulan, terhitung bulan September hingga November 2023. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Jangka waktu pemberian bantuan pangan tersebut adalah selama tiga bulan, terhitung bulan September hingga November 2023. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News