Honorer Jangan Terkecoh Link UU ASN 2023 PDF, Bisa Berbahaya

Honorer Jangan Terkecoh Link UU ASN 2023 PDF, Bisa Berbahaya - GenPI.co
Honorer Jangan Terkecoh Link UU ASN 2023 PDF, Bisa Berbahaya - ilustrasi Seleksi Kompetensi berbasis CAT PPPK (Foto: dok. humas pemkot Bandung)

Pasalnya, bunyi Pasal 131A di RUU ASN yang disodorkan DPR kepada pemerintah memang menyangkut nasib para tenaga honorer yang seharusnya diangkat menjadi PNS.

Berikut bunyi Pasal 131A:

(1). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

BACA JUGA:  Jadwal Terbaru Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023, Jangan Sampai Salah

(2). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer K2 Menangis Lihat Kategori Peserta Kosong di Resume Pendaftaran PPPK 2023, BKN Blak-blakan

(4). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:  4 Manfaat Melakukan Hubungan Ranjang Setiap Hari, Ternyata Sangat Menakjubkan

(6). Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diangkat menjadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya