Kisah Perselingkuhan Istri Polisi dan Seorang Dokter Bak Drakor

Kisah Perselingkuhan Istri Polisi dan Seorang Dokter Bak Drakor - GenPI.co
Ilustrasi (Foto: HiMedik.com)

Ia menjelaskan, penyidik telah mengorek keterangan dari pembantu bidan Maya. Menurut dia, saksi kunci ini mengetahui banyak hal terkait hubungan terlarang antara bidan MY dengan dokter AD, dokter spesialis Ortopedi tulang belakang RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.

Salah satunya saat bidan MY berkomunikasi melalui telepon dengan dr AD. Ibu dua anak itu kerap bertelepon dengan selingkuhannya saat sedang di rumah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Rumah itu ditinggali bidan MY bersama Brigadir KN dan kedua anak mereka.

BACA JUGA: Biadab, Anak Lagi Hamil Dipaksa Sang Ayah Layani Nafsu Rekannya

Menurut cerita Brigadir KN, pembantunya juga berjasa menemukan ponsel yang disembunyikan bidan MY dalam mesin oven di dapur rumahnya. Ponsel pintar itu diduga dibelikan dr AD sebagai alat komunikasi khusus agar perselingkuhan mereka aman.

Brigadir KN sendiri mengaku pernah memergoki istrinya sedang bertelepon dengan dr AD pada Maret 2019. Sehingga sejak April lalu, pasangan suami istri ini memilih pisah ranjang. Sejauh yang diketahui Brigadir KN, istrinya tinggal bersama ibunya di sebuah tempat kos Lingkungan Sinoman, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Namun hasil penyelidikan polisi berkata lain. Rupanya bidan MY tinggal serumah dengan dr AD di Villa Royal Regency Blok E 10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sejak pisah ranjang dengan suaminya. Padahal dr AD juga sudah mempunyai istri dengan satu anak yang tinggal di Surabaya.

Selain mendapatkan keterangan para saksi, polisi juga mengantongi hasil visum alat kelamin bidan MY dari RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Visum membuktikan bidan MY usai berhubungan badan dengan dr AD saat digerebek.

Oleh sebab itu, penyidik menetapkan bidan MY dan dr AD sebagai tersangka. Pasangan selingkuh ini dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP tentang perzinaan. Mereka bakal dihukum penjara paling lama 9 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya