Jerinx SID diduga melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.
Selain dilaporkan ke polisi, Jerinx SID juga harus menerima kenyataan akun Twitter-nya diblokir oleh pemerintah. (mg7/jpnn)
Simak! Tragedi Penusukan Wiranto:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News