"Modusnya, tersangka (mengaku kepada korban) mengambil Rp 250 ribu per tiket," papar Susatyo Purnomo Condro.
Ghisca Debora Aritonang lalu dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, akibat perbuatannya. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News