UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,2%, Jadi Sebegini

UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,2%, Jadi Sebegini - GenPI.co
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz. (Foto: ANTARA/Humas Pemprov Jateng)

Aziz menyebut penentuan nilai alfa berdasarkan pada penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.

"Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30," imbuh dia.

Di sisi lain, Azis menegaskan UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

BACA JUGA:  Jabar Terapkan Struktur Skala Upah dalam Menetapkan UMP 2022

Sedangkan pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

"Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah," jelas dia.(ant)

BACA JUGA:  Temui Demonstran, Kasetpres Janji Bereskan Pengupahan dan UU Cipta Kerja

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya