Selewengkan Penyaluran BBM Bersubsidi, Ratusan SPBU di Jateng dan DIY Kena Sanksi

Selewengkan Penyaluran BBM Bersubsidi, Ratusan SPBU di Jateng dan DIY Kena Sanksi - GenPI.co
Ratusan SPBU di Jawa Tengah dan DIY terkena sanksi karena melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi. (Foto: Pertamina)

GenPI.co - Ratusan SPBU di Jawa Tengah dan DIY terkena sanksi karena melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

Sanksi ini berupa surat peringatan karena melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi melalui program subsidi tepat yang semestinya diberikan kepada masyarakat.

Pjs Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri, mengatakan ini berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM subsidi.

BACA JUGA:  Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Nonsubsidi pada 1 November 2023

Akibatnya, pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi meski sudah terdaftar.

“Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code, kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM Solar Subsidi,” kata Marthia, Kamis (30/11).

BACA JUGA:  Penyelundupan 1,2 Ton BBM Subsidi di Sumatera Selatan, Polisi Buru Pelaku

Marthia membeberkan Pertamina Regional JBT memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di wilayah JBT, diantaranya di wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, lalu di wilayah SA Tegaljuga sudah diberikan 35 SPBU, dilanjutkan dengan DIY & Solo Raya sebanyak 85 SPBU, selama periode Januari-Oktober 2023.

Apabila penyalahgunaan ini fatal, maka Pertamina bisa memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja untuk SPBU.

BACA JUGA:  Seorang Bhabinkamtibmas di Riau Diduga Timbun BBM di Rumahnya

Marthia menyebut SPBU yang melakukan penyalahgunaan ini ditemukan saat Pertamina melakukan pantauan rutin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya