Utang Pajak Rp 1,142 Miliar, KPP Pratama Solo Sita Rekening Efek 3,265 Juta Lembar Milik Wong Solo

Utang Pajak Rp 1,142 Miliar, KPP Pratama Solo Sita Rekening Efek 3,265 Juta Lembar Milik Wong Solo - GenPI.co
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo menyita rekening efek sebanyak 3.265.000 lembar yang tersebar di 12 perusahaan. (Foto: DJP

Herry menjelaskan kegiatan penyitaan ini adalah bentuk law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Namun demikian, pihaknya tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya.

JSPN KPP Pratama Solo, Kunto, menambahkan dengan dilakukannya tindakan penyitaan, jutaan lembar saham ini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

BACA JUGA:  Tokopedia Raih Penghargaan dari Pemprov Jatim, Kanal Online Terbaik Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka KPP akan melakukan penjualan surat berharga milik penanggung pajak di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ungkap dia.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya