Catatan Dahlan Iskan: Emas Ton

Catatan Dahlan Iskan: Emas Ton - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Disway

Kalau pilih mengajukan usul perdamaian tawaran apa yang dimajukan. Sanggup mencicil utang? Harus diusulkan bagaimana cara mencicilnya. Akan lunas berapa lama.

Seperti yang dilakukan Garuda Indonesia itu. Atas usulan perdamaian dari Antam itu Budi bisa setuju. Bisa juga tidak.

Pengadilan akan membuka pendaftaran: siapa saja yang punya tagihan ke Antam. Mereka juga punya hak setuju atau tidak setuju atas usulan perdamaian dari Antam itu.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Darmawan Wigwam

Katakanlah yang punya tagihan ke Antam 40 orang/perusahaan. Pengadilan akan melakukan voting. Berapa di antara mereka yang setuju. Berapa pula yang menolak. Kalau yang setuju kurang dari 75 persen, Antam dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Setelah dinyatakan pailit Antam menjadi perusahaan di bawah manajemen kurator. Yang menunjuk kurator adalah yang mengajukan PKPU: Budi Said. Direksi dan komisaris otomatis berhenti bertugas. Yang menjalankan perusahaan adalah kurator. Tugas kurator hanya satu: melelang perusahaan. 

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Wulan Malam

Mencari pembeli. Antam harus dijual. Dengan harga paling murah sekali pun. Hasil penjualan untuk membayar utang. Kalau saja 75 persen dari mereka menerima usulan perdamaian dari Antam, perusahaan tidak pailit. 

Karena itu Antam harus mengajukan usulan perdamaian semenarik mungkin: berapa besar cicilan pembayarannya dan berapa lama.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Reagen Andani

Kian besar cicilan kian menarik bagi penagih utang. Kian pendek jangka pembayaran kian menarik pula. Utang yang harus dibayar Antam ke Budi Said saja Rp 1,2 triliun. Atau sekitar itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya