Asyik, UMP Naik Tahun Depan Sebesar 8,51 Persen

Asyik, UMP Naik Tahun Depan Sebesar 8,51 Persen - GenPI.co
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (dok)

GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) secara serentak pada 1 November 2019.

Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 akan naik 8,15 persen. 

Menurut Hanif, nilai 8,15 persen tersebut disyaratkan sesuai dengan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020.

BACA JUGA: Demo Buruh Siang Ini Ajukan 3 Tuntutan, Apa Saja?

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019 inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

"Sehingga kenaikan UMP dan UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional adalah 8,51 persen," kata Hanif di Jakarta, Kamis (17/10). 

Hanif menegaskan bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan hal tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. 

"Jika teguran tertulis sudah dilayangkan dua kali namun kepala daerah belum juga melaksanakannya, maka kepala daerah akan dihentikan sementara selama tiga bulan," tegasnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya