Di sisi lain, DH mengaku sudah sekitar 10 tahun terjun dalam bisnis jual beli anjing ini.
Dari bisnis ini, dia bisa menjual 300-500 ekor dalam sebulan.
Menurut dia, tidak semua anjing ini untuk dikonsumsi. Dia bahkan mengklaim membeli anjing ini dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas peternakan dan polsek setempat.
BACA JUGA: Gibran Rakabuming Raka Klaim Warung Olahan Daging Anjing di Solo Mulai Berkurang
"Sebelum berangkat minta surat keterangan dari Polsek Subang, isinya menerangkan bahwa hewan-hewan ini bukan hasil kejahatan," klaimnya.
Sementara itu, Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan 226 ekor anjing yang diangkut dengan sebuah truk tersebut rencananya akan dibawa langsung ke Kabupaten Klaten dan sudah ditunggu oleh para pembeli.
BACA JUGA: Polisi Amankan Truk Pengangkut Ratusan Anjing di Semarang, 5 Orang Jadi Tersangka
"Rencana akan keluar tol, kemudian ke Klaten, sudah ada pembelinya. Kami akan telusuri para pembelinya itu," jelas Wiwit.
DH dan 4 tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(ant)
BACA JUGA: Gibran Bahas Ekonomi Syariah, Faizal Assegaf: Konsumsi Daging Anjing di Solo Tinggi
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News