Didatangi Rudy Salim, Bamsoet Minta Pemerintah Kaji Ulang Pajak Hiburan

Didatangi Rudy Salim, Bamsoet Minta Pemerintah Kaji Ulang Pajak Hiburan - GenPI.co
Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Rudy Salim meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan pajak hiburan. (Foto: Sapta Priwasana/GenPI.co)

“Misalnya, customer datang dan belanja senilai Rp 10 juta, total tersebut akan dikenakan Service Charge sebesar 10 persen sehingga menjadi Rp 11 juta. Jika dikenakan lagi PB1 minimal 40 persen (Rp 4,4 juta) maka total yang harus dibayarkan customer jadi Rp 15,4 juta,” imbuh Rudy Salim.

Berangkat dari hal tersebut, Bamsoet meminta pemerintah untuk mendengar suara dari para pelaku usaha guna mengkaji ulang terkait kenaikan pajak hiburan.

"Pemerintah dan DPR diharapkan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan semua pihak terkait. Suara para pelaku usaha hiburan perlu didengar dengan baik dalam proses pengambilan keputusan ini. Sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada," ujar Bamsoet.

BACA JUGA:  Protes Pajak Hiburan 40 Persen, Inul Daratista: Kami Taat Pajak, Malah Dihabisi

Seperti diketahui, Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 58 ayat 2 tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, isi UU HKPD pasal 58 ayat 2 tersebut menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.(*)

BACA JUGA:  Protes ke Jokowi soal Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Inul Daratista: Langsung Modyar

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya