Nekat Tukar Uang Palsu ke Bank, 3 Orang di Tasikmalaya Ditangkap

Nekat Tukar Uang Palsu ke Bank, 3 Orang di Tasikmalaya Ditangkap - GenPI.co
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Kamis (1/2). (Foto: ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya Kota)

Kapolres mengungkapkan dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang di Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswi Kosotali, mengakui adanya upaya pengedaran uang rupiah palsu tersebut di bank.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan dilihat, diraba, dan diterawang (3D) lembaran uang 100.000 itu merupakan uang rupiah palsu.

BACA JUGA:  Transaksi Digagalkan, 2 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Sukabumi Ditangkap

Ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya